Pemkab Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
bukabaca.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) setempat.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam edarannya mengatakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkapnya, Minggu (2/5/2021).
Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode 6 Mei sampai demgan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).
“Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” beber Adnan. (*)
![Avatar photo](https://www.bukabaca.id/wp-content/uploads/2021/04/cropped-cropped-cropped-LOGO-BUKABACA1-e1619191726145-24x24.png)