Pemkab Gowa Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Gowa – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya.

Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina, berujar edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh OPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” kata Kamsina, Jumat (7/5).

Dalam surat edaran ini dijelaskan apabila ada beberapa ASN yang telanjur menerima, boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.

Namun setelah itu, harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

“Kalau ada yang telanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *