Pemkab Gowa Terapkan PPKM Mikro, Berlaku hingga Tingkat RT/RW

waktu baca 1 menit

bukabaca.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di desa dan kelurahan di 18 Kecamatan.

“Semua desa dan kelurahan sudah melakukan penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin,” kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina, dikutip dari Suara, Rabu (24/2/2021).

Selama penerapan PPKM skala mikro, desa dan kelurahan di Gowa membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran COVID-19 hingga ke tingkat RT/RW di tiap desa.

“Penerapan PPKM ini kita sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru ini yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Di mana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret,” bebernya.

Salah satu yang sudah menerapkan PPKM Skala Mikro yaitu seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pallangga.

Camat Pallangga, Taufik M Akib, mengungkapkan bahwa sebanyak 16 desa dan kelurahan sudah menerapkan PPKM skala mikro.

“Hari pertama kemarin kita melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan pintu-pintu masuk desa dan kelurahan serta tempat umum,” kata Taufik M Akib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *