Pemkab Soppeng dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pasar

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Soppeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersama Bea dan Cukai tipe madya pabean C Parepare, menggelar giat Gempur Rokok Ilegal di pasar Takkalala, Kabupaten Soppeng, Selasa (12/10/2021).

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Soppeng, Andi Isjunwar mengatakan, giat “Gempur Rokok Ilegal” ini merupakan salah satu kegiatan penilaian untuk pemberian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun berikutnya.

Menurut Andi Isjunwar, kegiatan yang dilakukan ini bersifat sosialisasi dan belum ada penindakan atau penyitaan.

“Dalam operasi pasar ini juga tidak di temukan cukai rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara Pemeriksa Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Parepare, Firman, menyampaikan bahwa tujuan dari giat Gempur Rokok Ilegal ini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang (rokok) yang ilegal.

Selain itu, kata Firman, ada beberapa ciri-ciri umum rokok ilegal, diantaranya pita cukai bekas dan pita cukai berbeda dari yang seharusnya.

“Selain itu ada juga rokok dengan pita cukai palsu serta sejumlah rokok tanpa pita cukai (polos),” tambahnya. (Muh Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *