Pemkot Makassar Imbau Pesta Rakyat Hari Kemerdekaan Ditiadakan
bukabaca.id – Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak menggelar pesta rakyat dalam merayakan Hari Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan karena Pemkot Makassar masih fokus pada penanganan Covid-19. Apalagi, lomba-lomba hari kemerdekaan merupakan aktivitas yang mengumpulkan orang banyak. Hal ini dikhawatirkan bisa meningkatkan kembali penyebaran Covid-19 yang saat ini mulai menunjukkan penurunan.
“Kami imbau tidak dilaksanakan dulu (pesta rakyat). Sekarang kita di dalam masa pendemi. Masih banyak masyarakat kita susah, masih banyak orang berjuang di rumah sakit. Jadi harus kita tunjukan empati kita,” kata Prof Rudy usai menerima bantuan APD dan peralatan pendukung kesehatan dari Balai Latihan Kerja Bantaeng, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Senin (10/8/2020).
Prof Rudy menambahakan, upacara bendera 17 Agustus 2020 dilakukan secara terbatas. Hal ini bersasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, dan juga pasukan khusus untuk musik pengiring.
“Sudah ada arahan teknis dari pemerintahan pusat, bahwa bisa dilaksanakan upacara bendera secara terbatas, jadi pengibar benderanya itu terbatas dan undangan mengikuti melalui aplikasi Zoom,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin mengatakan, jika di tahun-tahun sebelumnya upacara perayaan HUT RI selalu dilaksanakan di Lapangan Karebosi Makassar, maka tahun ini dialihkan ke Kantor Wali Kota.
“Karena peserta upacaranya kan tidak terlalu banyak, bahkan mungkin tidak sampai 100 orang yang hadir. Jadi diarahkan ke balaikota,” kata Hendra.
Hendra mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan termasuk rapat beberapa kali untuk memantapkan pelaksanaaan upacara ini. Kesimpulannya, upacara tetap harus mengacu pada tata upacara di istana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dari Mensesneg.
“Yang diundang hanya Forkopimda dan pasukan dari TNI Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Tentu saja dalam pelaksanaan tersebut mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan kami sediakan juga untuk mencuci tangan pada saat upacara nanti,” pungkasnya. (*)