Pemprov Sulsel Kembali Raih Opini WTP, Sudah 10 Kali Berturut-turut

waktu baca 2 menit
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Foto: Istimewa)

bukabaca.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawei Selatan. Ini adalah ke-10 kalinya secara beruntun.

Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono, yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019 di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD ini, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019.

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Wahyu Priono.

Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, mengatakan opini WTP jadi bukti prestasi Sulsel. “Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, raihan yang baru diterima menjadi tantangan ke depan agar bisa makin disempurnakan sehingga target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali.

“Saya sangat berharap ke depan pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK,” beber Nurdin.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *