Pemuda Pancasila Tegaskan Inspektorat untuk Tindaki Fungsi Serta Tugas Pengawasan Dinas PMD Maros

waktu baca 2 menit
Gambar: Pemuda Pancasila Tegaskan Inspektorat untuk Tindaki Fungsi Serta Tugas Pengawasan Dinas PMD Maros

bukabaca.id, Maros – Maraknya pemberitaan tentang pemeriksaan beberapa oknum kepala desa yang ada di Kabupaten Maros baik yang dilakukan oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri Maros ataupun oleh Polres Maros membuat masyarakat bertanya-tanya tentang tugas serta fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros. Minggu, (27/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Maros angkat bicara. Sulpiadi menuturkan, bahwa terkait fungsi dan tugas PMD Maros dalam memantau serta pengawasan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh kepala desa dilapangan itu tidak berjalan dengan efektif.

“Ini sangat keliru,pasalnya pegawai dari Dinas PMD Maros selalu rutin melakukan kunjungan monitoring ke desa dengan tujuan melakukan pembinaan, kemudian mereka meminta data dari penggunaan ADD dan DD setiap desa,” ujar Sulpiadi.

Tak hanya itu, Sulpiadi juga menambahkan bahwa pengecekan dan pengerjaan fisik yang ada di desa itu sangat rutin dimonitoring.

“Pengecekan dan monitoring disana sebenarnya menjadi tanda tanya, pasalnya masih ada saja beberapa oknum kepala desa yang menjadi target dari penegakan hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Maros ataupun dari pihak Kepolisian Maros,” tegas Sekretaris Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) MPC Pemuda Pancasila itu.

Diduga dari sekian banyak Kepala Desa yang menjadi target Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Maros. Bahkan saat ini ada yang berstatus tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di desa.

Kendati demikian, Sulpiadi sangat berharap besar terhadap Kepala Inspektorat Maros beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas dan fungsi dari Dinas PMD Maros serta kinerja dari pada pegawai PMD Maros itu sendiri.(Guntur Rafsanjani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *