Penahanan Kades Bonea Selayar Menuai Kontroversi

waktu baca 2 menit
Prof. Aminuddin.

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Penahanan Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasi’marannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan akademisi.

AS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonea Tahun 2022 dan 2023.

Fakar hukum dan akademisi asal Selayar, Nasrum, SH, MH, berpendapat bahwa meskipun secara hukum pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, namun karena tersangka telah mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara, seharusnya ia tidak perlu ditahan.

“Adanya itikad baik dan kesediaan tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara mengindikasikan bahwa ia tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” tegas Nasrum.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Aminuddin Lamane Kandari, M.Si., Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menyatakan bahwa hukuman tetap harus diberikan sebagai bentuk edukasi agar kasus serupa tidak terulang.

“Jika tidak diproses, maka ini bisa menjadi preseden buruk, di mana pejabat merasa bebas melakukan pelanggaran dengan asumsi bahwa jika ketahuan, cukup mengembalikan uang dan semuanya akan aman,” jelasnya.

Seorang tokoh masyarakat Sulawesi Selatan yang berdomisili di luar daerah juga mengomentari kasus ini. “Kenapa harus ditahan? Harusnya cukup dilakukan pengalihan, apalagi kerugian negara sudah dikembalikan. Namun, perkara ini tetap harus berlanjut sampai putusan pengadilan,” ujarnya.

Dari pihak keluarga, Mansur Sihadji, SH, kakak kandung tersangka AS, menanggapi dengan tenang.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. InsyaAllah, setelah tiba di Selayar besok, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Sejak awal kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Selayar, adik saya selalu kooperatif,” ungkapnya.

Mansur juga berencana menggelar konferensi pers di depan Rutan Selayar setelah menjenguk adiknya.

Hingga kini, polemik mengenai penahanan AS terus berlanjut, dengan perdebatan antara aspek hukum, akademik, serta pandangan masyarakat mengenai keadilan dalam kasus ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *