Penerimaan Prajurit TNI AL di Lantamal VI Makassar Wajibkan Suket Vaksin Covid-19
bukabaca.id, Makassar – Penerimaan Prajurit TNI AL di Lantamal VI Makassar diwajibkan menyertakan Surat Keterangan (Suket) Vaksin Covid-19. Hal tersebut merupakan syarat utama bagi para pendaftar yang ingin
mendaftarkan dirinya menjadi calon prajurit matra laut.
Aspers Danlantamal VI, Kolonel Laut (E) Dendy Chandra, menyampaikan bahwa dalam rangka mendapatkan SDM prajurit TNI AL yang memiliki kemampuan matra laut dan efektif efisien dalam penyelenggaraan perekrutan, maka di saat pandemi Covid-19 dan sejalan dengan program pemerintah saat ini yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka Suket Covid-19 menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pendaftar.
“Sesuai dengan perintah dari Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa saat ini masih dalam pandemi Covid-19, maka diwajibkan bagi para seluruh pendaftar agar sudah tervaksin Covid-19 dan dapat menunjukkan suket vaksin kepada panitia penerimaan prajurit TNI AL yang berada di Lantamal VI Makassar ini serta mampu berenang dengan jarak minimal 25 meter,” ujarnya Rabu (4/8/2021).
“Suket Vaksin Covid-19 berlaku bagi seluruh level pendaftar calon prajurit TNI AL, baik itu pendaftar Calon Taruna (Catar) AAL, Calon Bintara (Caba), dan Calon Tamtama (Catam) TNI AL,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk teknis perekrutan hanya dilaksanakan oleh Lantamal VI, bukan pada individu yang mengatasnamakan panitia (calo) dan tanpa dipungut biaya apapun juga alias gratis,” tambahnya. (*)