Pengecer BBM Temui Komisi I DPRD Selayar, Minta Surat Edaran Bupati Dievaluasi

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar menerima aspirasi dari warga Kecamatan Benteng, Senin (15/2/2021).

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I dihadiri tim penerima, yakni Tanribangung Patta, Muhammad Anas Ali, Devi Zulkifli, Muhammad Aqsa Rhamadan, Eni Sutiyono, Maryani Ali, Kasmawati Bachtiar, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang).

Pada kesempatan ini, warga meminta agar ada evaluasi terkait Surat Edaran Bupati Nomor: 540/06.a/I/Satpol.pp tentang Penertiban Penjual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam wilayah Kota Benteng.

“Surat Edaran Bupati perlu dievaluasi kembali karena bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Dapat Penyalur,” kata salah seorang warga.

Warga mengaku, sejak adanya edara itu, pendapatan mereka dari penjualan BBM ecera praktis hilang.

Sementara itu, legislator aspirasi, Anas Ali, menyampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi dari warga segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengadakan rapat bersama Pertamina dan dinas terkait pemberian izin mengecer BBM dalam kota.

“Untuk perizinannya apakah memungkinkan Pertamina memberikan izin. Di satu sisi keamanan, dalam kota jangan sampai terlalu banyak pengecer dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Anas Ali.

Anas Ali juga menyampaikan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah daerah agar penertiban pengecer dalam kota ditunda dalam jangka waktu 30 hari. (Afwan Asrawie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *