Pengesahan Ranperda Selayar Tentang Kabupaten Layak Anak, Asdep Femmy: Menjamin Pemenuhan Hak Anak
Bukabaca.id, Kepulauan Selayar — Dipimpin oleh Ketua Mappatunru yang didampingi Wakil ketua, Muhammad Affandi dan Bupati Kepulauan selayar Basli Ali, digelar Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kabupaten layak anak, di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepuauan Selayar. Rabu, (23/12/2020).
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang dilengkapi dengan matriks rencana aksi dari 23 Kementerian dan Lembaga terkait yang mendukung upaya Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Rancangan Perpres tentang Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujar Femmy dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga membahas matriks Rencana Aksi Nasional (RAN) Kebijakan/Kabupaten Kota Layak Anak.
Asdep Femmy menyampaikan, di dalam siklus pembangunan manusia dan kebudayaan, anak merupakan tahap pertama dan utama yang memerlukan perhatian dari semua pihak agar kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi secara optimal.
Menurut Bupati kabupaten Kepulauan Selayar, Basli Ali, anak merupakan pewaris masa depan bangsa sehingga dibutuhkan upaya komprehensif untuk mempersiapkannya sedari dini mungkin untuk menginisiasi pembangunan yang mengarah pada integrasian konsep hak anak kedalam kebijakan.
“Melalui ranperda kabupaten layak anak ini pemerintah berharap nantinya pemenuhan hak anak nantinya dapat dilaksanakan secara kholistik, integratif dan berkelanjutan,” tutup Basli Ali.
Sementara, Ihsan Maro selaku salah satu pengusul Ranperda juga menambahkan Kabupaten layak Anak itu penting agar pelaksanaan hak-hak Anak memiliki alas regulasi dan jaminan anggaran.
“Dalam Ranperda tersebut ada beberapa aturan turunan (perbup) yg perlu segera diselesaikan. Harapan aya agar ranperbupnya segera bisa diselesaikan pasca disahkannya perda Kabupaten Layak Anak tersebut,” tutup Ihsan. (Afwan)