Pengusaha Ikan di Bulukumba Diduga Terima Bansos, Sekjen Lidik Pro: Dinsos Kejar Tayang
bukabaca.id, Bulukumba – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulukumba, diduga kembali menunjukkan kerja tidak profesional, dengan menggunakan data lama saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Camat Bontobahari.
Hal tersebut menjadi sorotan banyak orang, seorang pengusaha ikan terbesar di wilayah lingkungan Tanah Lembang Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pun mendapatkan bantuan tersebut, Kamis (21/05/2020).
Dihimpun dari beberapa media massa, pengusaha ikan tersebut diketahui berinisial HS dan memiliki usaha dengan nama usaha PDL yang telah dikenal luas di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
Dari pantauan awak media, HS datang langsung ke kantor Kecamatan menerima bantuan sosial tunai dan sempat mengabadikan keberadaannya saat ikut antri. Hal itu juga dibuktikan dengan unggahannya di media sosial facebook pribadinya dengan Ati Pdl.
Pada unggahannya, HS yang diduga pemilik akun Ati Pdl mengatakan, “Alhamdulillah ada juga bagianku” dengan melampirkan foto undangan penerimaan BST yang ditujukan kepada dirinya.
Kepala Lingkungan Tanah Lembang, Ahmad, kepada awak media membenarkan hal tersebut, “Itu data lama yang dipakai dinas sosial dan sepertinya data itu diambil saat Hasmiati masih kecil rumahnya pak,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Andi yang merupakan tokoh pemuda di Bulukumba menyampaikan bahwa ia kecewa terhadap Dinsos Bulukumba.
“Dinas Sosial Bulukumba benar-benar tidak profesional dalam hal pendataan, sasaran penerima BST yang tidak tepat akan mengakibatkan kecemburuan sosial serta akan membentrokkan masyarakat dengan pemerintah setempat,” jelas Andi.
Dikatakannya bahwa petugas di lingkungan dan kelurahan terkesan sia-sia melakukan pendataan, dikarenakan data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan tersebut masih menggunakan data lama.
Sementara itu, Sekjend LSM Lidik Pro, kepada awak media menuturkan turut menyayangkan hal tersebut.
“Dinsos hanya mengejar tayang dalam penghabisan anggaran, sehingga tidak bersabar untuk segera memvalidasi data yang dimasukkan oleh petugas Lingkungan, Desa ataupun Kelurahan,” katanya.
“Untuk tidak menggugurkan tanggungjawab, sehingga Dinsos hanya mencaplok data yang entah tahun berapa, sehingga dampaknya ada yang sudah meninggal dan telah berubah kondisi ekonominya turut menerima BST,” tambahnya.
Secara tegas Sekjend Lidik Pro membeberkan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini agar tidak tebang pilih. Kami dari Lidik Pro berharap agar secepatnya dijadikan tersangka,” tegas Darwis.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi bukabaca.id masih berusaha untuk menghubungi pihak Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba. (Riswan)