Penyewa Lahan di Kawasan Kima Diperiksa Polda Sulsel, Ada Apa?
BukaBaca.id, Makassar – Enam perusahan penyewa lahan di kawasan KIMA, Kota Makassar, diperiksa Unit Tipiter Krimsus Polda Sulsel.
Pemeriksaan tersebut atas dasar pelaporan pencemaran limbah dari perusahaan.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan, yaitu dua kilometer.
Sementara yang terjadi di lapangan pembangunan perumahan disekitar KIMA jaraknya sangat dekat, sehingga memungkinkan adanya warga yang merasa terganggu.
Terkait hal tersebut, mencuat banyak pertanyaan dari para pihak perusahaan yang merasa bahwa pemanggilan tersebut tidak tepat sasaran, lantaran pihak Polda meminta perizinan AMDAL, sementara dokumen tersebut ada pada pemilik lahan, yakni di Pihak KIMA selaku pemberi lahan industri.
“Apakah Polda punya wewenang memasuki tiap perusaan untuk periksa izin lingkungan padahal untuk izin Amdal dan IPAL yang seharusnya jadi ranah PT KIMA selaku fasilitator,” ungkap salah satu pengelola perusahaan yang juga jadi terperiksa.
Menurutnya, salah satu dari pihak perusahaan yang terperiksa, menyampaikan bahwa seharusnya pihak KIMA selaku fasilitator pemberi lahan sewa kepada perusahaan yang melengkapi dokumen dokumen sesuai permintaan seperti Amdal dan Ipal. Paparnya
“Pihak KIMA ini seolah tidak mau tau dan lepas tanggungjawab kepada penyewa lahan di Kawasan Industri Makassar (KIMA),” ujar perwakilan perusahaan terperiksa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi, Jumat (03/3/2023) kepada Direktur Operasional PT KIMA, dijawab Imran Yamin selaku Kepala Bisnis Operasi mewakili Corporate Secretary.
Menurutnya lagi, sesungguhnya KIMA berada di lokasi yang sekarang awalnya sangat jauh dari pemukiman penduduk, namun karena perkembangan kota dan pertambahan penduduk kota Makassar, sehingga pemukiman di sekitar kawasan bertambah banyak dan menghimpit KIMA.
“Terkait hal tersebut KIMA tidak punya kewenangan untuk melarang pengembangan untuk membuat lokasi pemukiman yang baru, itu semua kewenangan Pemda yang mengatur izin pembangunan perumahan baru melalui kesesuain RT/RW yang ada,” Imbuh Imran Yamin.
“Yang kami lakukan sekarang adalah bagaimana agar industri di dalam KIMA bertumbuh dan berkembang sehingga serapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar terpenuhi dan pendapatan perusahaan dalam kawasan meningkat serta memberi manfaat kepada pemerintah daerah melalui arus keluar masuknya barang dan pajak yang di hasilkan oleh industri untuk pemerintah daerah,” terangnya.
Perihal isu lingkungan yang ada, KIMA senantiasa patuh dan taat pada aturan yang sesuai perundang undangan, dalam hal ini KIMA selalu di monitor oleh pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Pengelolaan Lingkungan Provinsi Sulsel dan KLHK RI.
Bahkan sejak tahun 2007 KIMA telah mendapatkan proper biru dari KLHK RI, saat ini KIMA fokus untuk terus berkembang dan mengupayakan menjadi pengelola kawasan industri yang smart, green dan modern. Kata Imran Yamin Kepala Bisnis Operasi mewakili Corporate Secretary.
Saat ditanya, peran Manajemen PT Kima terkait issu lingkungan dan kelayakan sebagai fasilitator Kawasan Industri Makassar, Imran Yamin lempar tanggungjawab dan mengatakan sudah menjadi ranahnya pemerintah pusat dan daerah sebagai pemilik saham dari PT KIMA. (*)
