Pesta Miras di Selayar, Warga Bulukumba Tewas di Tangan Sahabatnya
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Unit Opsnal Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat menangkap ketiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Andika di RSUD K.H. Haiyung saat para terduga pelaku mengantar korban. Nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal di rumah sakit Jumat/ (9/10/2020). Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Brigadir Rahmat Wadi Unit Opsnal Polres Kepulauan Selayar.
Korban Andika umur 16 tahun adalah warga Bira Kabupaten Bulukumba meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri saat sedang pesta miras jenis Tuak (Ballo) di rumah kos tempat tinggal salah satu pelaku di Jl. Metro Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Selayar, tempat tinggal pelaku, Kamis (8/10/2020).
Para pelaku mencurigai korban mengambil uang salah satu pelaku yakni ZA sebanyak 1,4 jt.
“Sehingga para pelaku menayakan kepada korban, karena korban menyangkal sehingga dianiaya,” ungkap Iptu Syaifuddin, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar dalam keterangan yang diterima awak media.
Korban, lanjut Syaifuddin, kemudian dibawa pelaku menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang pelaku disimpan.
“Namun karena korban tidak bisa menunjukkan sehingga terus di aniaya diatas mobil, sampai de depan Warkop Abang Jalan jend. Sudirman korban di tinggal dalam konsisi pingsan diatas mobil,” jelas Syaifuddin.
Sekitar jam 05.30 Wita ketiga pelaku datang melihat korban di atas mobil karena korban masih dalam keadaan pingsan. Saat itu, para pelaku mengantar korban ke RSUD K.H. Haiyyung namun nyawa korban tidapat diselamatkan diduga meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Ketiga pelaku penganiayaan masing masing inisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan dan sementara dalam penyidikan sedangkan satu orang terduga pelaku inisial AH masih dalam pengejaran, sementara kendaraan Mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako polres kepulauan Selayar.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud didampingi kasi Propam Ipda Jufri mendatangi ruang jenazah RSUD K.H.Haiyyung dan bertemu keluarga korban untuk meredam situasi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)