Pilkada Serentak 2020: Pemilih Tidak Wajib Rapid Test
bukabaca.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan rapid test tidak diwajibkan bagi pemilih. “Tidak, kalau pemilih tidak,” ungkap Arief di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Rapid test hanya wajin bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Itu juga yang diajukan dalam tambahan anggaran KPU untuk menggelar rapid test bagi petugas KPPS.
“Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu, kan, salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara,” kata Arief.
KPU telah menggelar simulasi pemungutan suara pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Tersedia bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Pemilih wajib menggunakan masker saat masuk area TPS. KPU akan memberikan sarung tangan plastik ketika pemilih hendak mencoblos kertas suara.
Sumber: Kontan