Pj Gubernur Sulsel Dorong Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkatkan Penataan Aset

(Foto: Pemprov Sulsel)

BukaBaca.id, Makassar – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menghadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (14/9/2023), di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar.

Turut hadir Bupati Wajo, Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo, Amran, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tri Wibisono, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Syamsuddin, beserta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota se-Sulsel.

Bahtiar mendorong GTRA Sulsel melakukan penataan aset dan penataan akses serta punya kemampuan mengatasi masalah pertanahan melalui pendekatan persuasif dapat mempersingkat penyelesaian konflik maupun sengketa pertanahan.

“Saya mendorong penataan aset disertai pengelolaan manajemen konflik agraria guna melahirkan kebijakan atas penyelesaian konflik agraria yang dapat diakselerasi,” ujarnya.

Tri Wibisono selaku pelaksana harian GTRA berujar menata aset dan penataan akses secara terintegrasi agar tujuan reformasi agraria dapat terwujud dan terakselerasi. Salah satu upaya yang dilakukan GTRA Sulsel adalah dipilihnya Wajo sebagai pilot project penataan agraria.

“Perlu kami sampaikan pada Pj Gubernur Bahtiar, bahwa kami telah melakukan pilot project penataan agraria di Kabupaten Wajo,” paparnya.

Berdasarkan data BPN, kata dia, sebanyak empat kabupaten di Sulsel telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pelepasan Hutan atau biasa disebut SK Biru, yaitu Kabupaten Barru seluas 2.103,11 hektar tahun 2020, Maros seluas 583,76 hektare tahun 2021, Enrekang seluas 1.669,32 hektar tahun 2021, dan Wajo seluas 3.315,52 hektar tahun 2022.

Sementara potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari tanah transmigrasi hingga tahun 2022 telah dilakukan dengan penataan aset melalui redistribusi tanah berjumlah 2.086 bidang.

Selanjutnya telah dilakukan pendataan potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada dua kabupaten, yaitu pada lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit Kebun Keera di Wajo dan HGU PT Cinta Sumange Trading Coy, PT Syukur Taqwa, dan Lokasi Transmigrasi UPT Lombo di Sidrap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *