Pj Wali Kota Makassar Dinilai seperti Kehilangan Akal Sehat
bukabaca.id – Ketua tim transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Mohammmad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Yusran Jusuf, mengkritisi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menyebut Pj Wali Kota seperti sudah kehilangan akal sehat. Dia menilai Pj Wali Kota Makassar tidak menunjukkan itikad baik terhadap Wali Kota Makassar terpilih.
“Misalnya tidak menghadiri tugas utamanya saat penetapan hasil pilkada di KPU, paripurna DPRD Makassar tentang penetapan KPU hasil pilkada, dan menutup komunikasi dengan wali kota terpilih. Bahkan memeriksa ASN yang bertemu wali kota terpilih yang dilakukan di luar jam kerja,” urai Yusran dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/2/2021).
Semestinya, kata Yusran, Pj Wali Kota memfasilitasi pertemuan dengan OPD Pemkot dan wali kota terpilih agar visi misi wali kota dapat diintegrasikan dalam APBD, RKPD, dan RPJMD Makassar.
Lelang jabatan di Pemkot Makassar juga terkesan dipaksakan sebelum pelantikan Danny Pomanto 17 Februari 2021. Pengumuman hasil lelang jabatan hanya berselang tiga hari sebelum pelantikan wali kota terpilih.
“Saya kira publik bisa menilai. Selama ini kita merasa tidak ada itikad baik dari Pj. Makanya saya katakan sepertinya Pj ini sudah kehilangan akal sehat,” kata Yusran.
Yusran yang juga eks Pj Wali Kota Makassar mengingatkan, Pj Wali Kota bekerja untuk kepentingan masyarakat Makassar, bukan segelintir orang atau elite tertentu.
“Masyarakat telah memilih Danny-Fatma sebagai pemimpin Kota Makassar, harusnya Pj sadar posisinya yakni disumpah untuk melayani kepentingan masyarakat dan mengawal transisi pemerintahan,” ucapnya.
Yusran saat ini ditunjuk sebagai ketua tim transisi Danny-Fatma. Tim transisi bekerja untuk mengawal program Danny-Fatma agar bisa bersinergi dengan OPD Pemkot Makassar.
Tim transisi beranggotakan pakar yakni Yusran Yusuf sebagai ketua dan anggota Aminuddin Ilmar, Anwar Ramli, Naidah Naing, dan Ustaz Iqbal Djalil. (*)