Pjs Bupati Selayar Tegaskan ASN Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada 2020

waktu baca 2 menit
Pjs Bupati Selayar saat Rapat Koordinasi Pusat Komunikasi dan Informasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (6/10/2020).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pjs. Bupati Kepulauan Selayar Asriady Sulaiman menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi netralitas di Pilkada 2020. Asriady mengatakan netralitas ASN sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Kami harapkan masyarakat memahami hal-hal yang dibolehkan atau tidak. Saya juga mengharapkan dalam mensosialisasikan undang-undang tentang pilkada dapat menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini berjalan demokratis, baik, lancar, aman dan nyaman,” ucap Asriady saat Rapat Koordinasi Pusat Komunikasi dan Informasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (6/10/2020).

Melalui kegiatan tersebut, Asriady menaruh harapan agar terjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan dalam menciptakan pilkada yang demokratis. Menurutnya melalui kerja sama lintas sektor bisa ikut berperan dalam mewujudkan pemilu demokratis sekaligus bisa bersama-sama menumbuhkan kesadaran berpolitik para pemilih.

“Kedewasaan berpolitik penting agar bangsa ini tidak terpecah belah sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga. Olehnya itu saya minta para Camat agar dapat mengawasi para kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” tuturnya.

Senada dengan Sekda Selayar Marjani Sultan, diminta kepada ASN bersifat netral sebagaimana regulasi yang ada dalam menghadapi Pilkada 2020.

Rakor yang mengangkat tema Netralitas ASN dalam Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dihadiri oleh Sekda Selayar Marjani Sultan, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua KPU dan ketua Bawaslu, barsama Kaban Kesbangpol Selayar Ince Rahim. (Adi Sucipto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *