PN Jakarta Vonis Vanessa Angel 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
bukabaca.id, Jakarta – Pihak yang berwajib, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto telah menjelaskan bahwa majelis hakim PN jakarta telah memvonis Vanessa dengan 3 bulan penjara serta denda Rp. 10 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
saat ini status dari Vanessa adalah tahanan kota. Sebab dia baru saja melahirkan anak pertamanya bernama Gala Sky Andriansyah.
“Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja,” kata Eko. Dilansir dari kompas.com pada Kamis (5/11/2020).
Jika tidak melakukan banding, maka Vanessa akan menjalani penahanan satu sampai dengan dua bulan penjara.
Eko menambahkan, status dari Vanessa yang merupakan tahanan kota akan berakhir satu pekan. Vanessa harus memutuskan untuk melakukan banding atau tidak terkait vonis dari majelis hakim.
“Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap),” lanjut Eko.
Seperti yang Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2020 dan resmi juga menjadi tahanan kota setelah ketahuan menyalahgunakan narkoba. (Ainun Muhammad)