Pol PP Soppeng, Sanksi Warga Tak Memakai Masker
bukabaca.id, Soppeng – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Soppeng kembali gencar melakukan razia masker, hal tersebut berlangsung di pusat kota Watansoppeng, di Bundaran 72 Lamumpatu’e, Rabu (05/08/2020).
Kepala Satuan Pol PP dan PMK, Andi Muhammad Surahman, memimpin razia tersebut, mengatakan bahwa jika razia ini dilakukan sebagai tindaklanjut dan penegakan peraturan Bupati No 31 tahun 2020 tentang Kabupaten wajib masker.
“Sore ini melakukan razia masker, kami juga telah melakukan sosialisasi terhadap pengendara apa isi dari peraturan Bupati tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Surahman berujar, dalam razia tersebut ada beberapa pengendara yang terjaring tidak memakai masker, bahkan ada juga yang membawa masker, bukannya digunakan pengendara tersebut malah mengantongi maskernya. Saat kedapatan pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa Push Up.
Pantauan awak media, dalam razia tersebut tampak Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pengendara yang tidak memakai masker berupa Push UP.
“Kami memberikan beberapa pilihan, menyapu atau Push Up, tapi pelanggar lebih memilih Push Up,” pungkas Surahman.
Memakai masker, bukan hanya sekedar menutup hidung dan mulut namun memakai masker adalah salah satu cara agar terhindar dari penularan covid-19.
“Kami berharap dengan diadakannya razia masker ini masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Surahman.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati No.31 tahun 2020, mengatur Tentang bagi Masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa, menyapu, atau membersihkan jalan, atau dikenakan denda Rp.100 ribu, selain itu bagi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa juga akan dikenakan denda Rp 150 ribu, bahkan para Pelaku Usaha juga akan dikenakan denda sebesar Rp.300 ribu, yang nantinya denda ini akan disetor ke Kas Daerah. (Muhammad Ikhlas)