Polda Sulsel Serahkan Pelaku Bom Ikan ke Kejari Selayar

waktu baca 2 menit
Polda Sulsel Serahkan Pelaku Bom Ikan ke Kejari Selayar, Selasa (24/1/2023).

BukaBaca.id, Selayar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar, menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (Pidum), Nurul Annisa, SH berdasarkan Surat P.16A Nomor : Print-039/P.4.28/Eku.2/01/2023 tanggal 24 Januari 2023.

Penyerahan tersangka Wiwing bin Parman (32) dan barang buktinya dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita sore tadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Wiwing bin Parman terjadi pada Selasa, 20 Desember tahun lalu diperairan Bonesiallak, Desa Massungke, Kecamatan Pasi’masunggu, Kepulauan Selayar Sulsel.

Diketahui, pelaku melakukan pengeboman ikan dengan cara menggunakan perahu sampan menuju tebing karang dan memantau keberadaan gerombolan ikan dengan menyelam. 

Setelah tersangka melihat segerombolan ikan itu, ia pun naik kembali ke sampan lalu kemudian membakar sumbu bom ikan dan melempar botol yang sudah dirakit sejauh kurang lebih 3 meter yang mengakibatkan ledakan yang sangat dahsyat sehingga terdengar hingga ke telinga anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Massungke.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas menuju lokasi ledakan dengan menggunakan perahu sampan dan mengamankan tersangka serta barang buktinya.

“Adapun barang bukti yang diterima oleh Nurul Annisa, SH selaku JPU adalah satu buah perahu sampan warna kuning dengan panjang 280 cm dan lebar 50 cm, dua buah botol warna hijau berisikan serbuk putih berupa pupuk Ammonium Nitrat, dua batang sumbu detonator (hulu ledak), tiga buah korek gasgas, satu buah kacamata selam, satu buah alat bantu pernafasan selamselam, sepuluh ekor ikan jenis Baronang dan Katambak,” ujar La Ode via WhatsAppnya.

Dia mengatakan, perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan. (MD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *