Polisi Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar
BUKABACA, KEPULAUAN SELAYAR – Seorang lelaki yang ditengarai sebagai pelaku pengeboman ikan (ilegal fishing) telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pasi’masunggu Jampea Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan sekitar pukul 10.30 Wita Selasa 20 Desember 2022 pagi tadi.
Pelakunya bernama Wiwin bin Parman (30) warga Dusun Bonesialla Desa Massungke. Saat ditangkap, Wiwin sementara menyelam ikan yang sudah dibom menggunakan snokel.
Adapun barang bukti berupa satu unit sampan, satu buah snokel atau alat selam, dua botol bom ikan dan ikan hasil tangkapan jenis buronan, katambak dan beberapa jenis lainnya. Pelaku ditangkap oleh Kepala Unit Intel Polsek Pasi’masunggu, Aipda Baso M bersama Bripda RiswandiRiswandi,” demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar melalui Kapolsek Pasi’masunggu, Inspektur Satu (Iptu) Daniel, SH via Aplikasi WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 21.42 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di Dusun Bonesialla dibenarkan oleh Camat Pasi’masunggu, Nur Mawing. Bahkan menurut keterangannya saat dihubungi via selulernya, ia mengaku bersama Kapolsek ke Desa Masungke yang tak jauh dari ibukota Kecamatan, Benteng Jampea. Hanya saja, ia meminta untuk lebih akuratnya informasi ini agar menghubungi Kapolsek Pasi’masunggu.
“Untuk lebih jelasnya, ada baiknya kita konfirmasi langsung ke Kapolsek Pasi’masunggu,” pinta Nur Mawing.
Tadi itu, kata Nur Mawing, Kapolsek Pasi’masunggu, Iptu Daniel sudah mendapat perintah langsung dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk mengantar langsung pelakunya, Wiwin bin Parman bersama barang buktinya untuk diserahkan kepada Kasat Polair, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Suyanto, S.Sos untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) yang dikonfirmasi via selulernya melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kepulauan Selayar, Ipda Jajang Solehuddin membenarkan penangkapan pelaku pengeboman ikan oleh Kanit Intel Polsek Pasi’masunggu yang terjadi di Desa Massungke tadi pagi. Cuma saja, ini baru sebatas informasi karena pelaku dan barang buktinya masih diamankan di Markas Kepolisian (Mapolsek) Pasi’masunggu Jampea.
“Kapolsek Pasi’masunggu sudah laporkan kepada Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik,,MM, M.Ik dan mengarahkan kepada Kasat Polair untuk ditangani. Hanya saja hingga malam ini akibat terkendala cuaca yang kurang bersahabat sehingga pelaku dan barang buktinya masih diamankan di Polsek Pasi’masunggu. Untuk sementara ini pelakunya hanya satu orang. Namanya Wiwin bin Parman. Ia menggunakan sampan-sampan kecil saat melakukan aktifitas pengeboman.
Salah seorang tokoh masyarakat Jampea, Sukran Yusuf telah memberikan apresiasi kepada anggota Polsek yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di Pulau Jampea khususnya dan Kabupaten Kepulauan Selayar pada umumnya. Ironisnya lagi karena saat melakukan pengeboman ikan, itu tak jauh dari Kantor Desa Massungke. Dan sebenarnya, pelaku ini sudah lama menjadi incaran petugas apalagi ditengarai sudah berulang kali dilakukan.” ungkapnya.(Mds)
![Avatar photo](https://www.bukabaca.id/wp-content/uploads/2021/04/cropped-cropped-cropped-LOGO-BUKABACA1-e1619191726145-24x24.png)