Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Pembongkaran Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Parepare
bukabaca.id, Parepare – Pihak kepolisian telah menetapkan adanya 14 orang sebagai tersangka kasus yang diduga telah membongkar makam hingga mengambil jenazah pasien Covid-19, di pemakaman Covid-19 kelurahan Lemoe, kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, bahwa pengungkapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Parepare bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare, Pihak RS serta Dinas Sosial dan juga Dinas Lingkungan kota Parepare.
Adapun keempat belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).
Keseluruhannya kata Kombes E Zulpan telah dilakukan penangkapan, dengan dugaan tindak pidana menggali, mengambil jenazah, memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, selain itu juga merupakan pelanggaran Karantina kesehatan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pasca dilakukan pengecakan insentif bersama beberapa pihak, terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya saat ini; 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dengan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan dengan kondisi tanah makam tersebut amblas.
“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan adanya 14 tersangka. Dari hasil penyelidikan adanya 7 makam yang kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya.
Selanjutnya, Kabid Humas juga menjelaskan, pihak aparat Polres Parepare juga menuturkan adanya fakta yang menunjukkan bahwa 7 makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda.
Dua lokasi yang dimaksud yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Dan 3 Jenazah lainnya dipindahkan ke tempat pemakaman Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Tak hanya itu, pihak Sat reskrim Polres Parepare juga telah mendapatkan barang bukti, berupa 3 (tiga) lembar Plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah kayu Nisan, 3 (tiga) lembar terpal plastik, 2 (dua) buah skop, dan 1 (satu) buah cangkul, serta 1 (satu) buah linggis.
Dengan demikian, Kabid Humas menegaskan bahwa para tersangka, masing-masing akan terjerat sebagai atas kasus pelanggaran pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (Ril)