Polisi Tetapkan 16 Tersangka Tewasnya Peserta Diksar Mapala STAIN Bone

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.

bukabaca.id, Watampone – Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menetapakan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone, yakni Iksan (19).

Iksan meninggal setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Selain itu, juga berdasar pemeriksaan sejumlah saksi dan ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap 16 mahasiswa tersebut.

Adapun hasil gelar perkara kasus ini menetapkan 16 tersangka masing-masing berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, S, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, DAN, dan YU.

Zulpan juga menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” beber Zulpan di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Para tersangka ini sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone. Mereka akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *