Polres Bone Tetapkan 16 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Mapala STAIN

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Bone – Pihak Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) telah menetapkan enam belas tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Iksan (19) setelah mengikuti kegiatan Diksar Mapala Petta To Risompae (Mappesompae) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) Lalu.

Berdasarkan data dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang Sat Reskrim Polres Bone. Kemudian dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.

Dimana dalam hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.

Terkait hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas, Kamis (18/3/2021).

Menurut keterangannya lebih lanjut, para tersangka tersebut, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *