Polres Maros Bekuk Pelaku Pemukulan Istri Pakai Barbel hingga Tewas, Motifnya Kesal Disuruh Kerja
MAROS – Seorang pria bernama Zaenal (37) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, SQ (41), dengan memukul korban menggunakan barbel. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopacing, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/4/2025).
Kapolres Maros melalui Kasatreskrim Iptu Ridwan menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk segera mencari pekerjaan. Permintaan itu membuat pelaku emosi, hingga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.
“Dari keterangan pelaku, dirinya bekerja sebagai tenaga honorer di bidang kehutanan dan sesekali menjadi kuli bangunan. Namun saat itu ia sudah beberapa hari menganggur di rumah, sehingga korban memintanya untuk mencari kerja,” ungkap Iptu Ridwan, Selasa (15/4/2025).
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili, namun nyawanya tidak tertolong. Salah satu keluarga korban, Asyifa, mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar duka sekitar pukul 07.00 Wita dari sang nenek, yang memberitahu bahwa SQ telah meninggal dunia.
Iptu Ridwan yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Maros mengungkapkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang kerap terjadi di antara pasangan tersebut. Anak korban bahkan beberapa kali melaporkan pertengkaran kepada tetangga.
“Kalau berkelahi, anak perempuannya keluar rumah dan memberi tahu tetangga bahwa ‘mamaku berkelahi lagi di dalam’. Pelaku diketahui sering memukul korban,” terangnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban dengan barbel sebanyak lima kali. Ia mengaku tidak menyangka bahwa perbuatannya akan merenggut nyawa istrinya sendiri.
“Pelaku memukul korban hingga lima kali menggunakan barbel. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak menyangka istrinya akan meninggal akibat perbuatannya,” sambung Ridwan.
Atas tindakan brutal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara.
