Polres Maros Klarifikasi Tuduhan Pembiaran Judi Sabung Ayam

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Maros – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tuduhan mengenai pembiaran judi sabung ayam yang dilontarkan oleh beberapa pihak baru-baru ini.

Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, S.I.K, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menindak segala aktifitas perjudian, mulai dari tindakan preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

“Polres Maros berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Awaludin Amin, Rabu (4/9/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik sabung ayam dan akan terus meningkatkan pengawasan.

Seperti yang dilakukan kemarin, Satreskrim Polres Maros melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam di Dusun Tana Lompoa, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Selasa (3/9).

Kapolres mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan akan menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Kami akan terus memantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Maros,” ujarnya.

Kapolres Maros mengaku bahwa pihaknya memerlukan kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.

“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas ilegal seperti sabung ayam. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan tindakan yang sesuai,” tegas mantap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.

Terkait tudingan yang beredar tentang adanya oknum polisi yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, Kapolres Maros menegaskan akan menyelidiki kasus ini dengan transparan dan profesional.

“Pengawas internal dari Propam dan Siwas (Seksi Pengawasan) Polres Maros telah menindaklanjuti informasi tersebut. Jika terbukti ada anggota kami yang terlibat, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Polres Maros juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak terpancing oleh spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *