Polres Selayar Amankan Pelaku Curanmor di Pelabihan Pamatata-Bira
BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Penyeberangan Pamatata Selayar – Bira Bulukumba saat ingin melarikan diri ke Makassar, Kamis 20 Juni 2024 kemarin.
Pelaku yang memiliki nama inisial YS (21) ditangkap di Pelabuhan Pamatata pada Kamis 20 Juni 2024 tadi malam, bersama barang bukti berupa satu (1) buah motor Merk Mio 125 Warna Putih Kuning dengan nomor kendaraan DD 3910 JE.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar bertanggal 20 Juni 2024.
“Pelaku YS, beraksi pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl Pierre Tendean Benteng Selayar dengan menjarah kendaraan roda dua milik korban Sari Bintang (68) yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jl Robert Wolter Monginsidi. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku” ungkap Iptu Nurman Matasa.
Nurman Matasa menjelaskan,”
Korban mengetahui motor miliknya terparkir didepan rumahnya hilang sekitar jam 02.30 dinihari. Motor itu terparkir sejak Rabu, 19 Juni pagi, akan tetapi nanti setelah Kamis dini hari, baru diketahui jika motornya sudah tidak ada diparkiran lalu kemudian dilaporkan ke Polres guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dengan gerak cepat Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar kemudian melacak keberadaan dan menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap usai magrib di Pelabuhan Penyeberangan Pamatata. Saat pelaku sudah siap-siap menyeberang ke Bira selanjut tujuan Makassar. Saat ditangkap, pelaku curanmor langsung mengakui perbuatannya” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK memberikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus ini.
“Terima kasih kepada Sat Reskrim meskipun kita sementara banyak kegiatan untuk Peringatan Hari Bhayangkara akan tetap laporan dan aduan masyarakat tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Saya juga menghimbau seluruh masyarakat meskipun masih relatif aman namun untuk pencegahan kendaraan tetap harus dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan” papar Kapolres penuh harap.
Kapolres pun menaruh harapan positif agar penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi proses pembelajaran berharga bagi korban dan masyarakat. Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” terang Kapolres.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)