Polres Selayar Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Jelang Pilkada 2020

waktu baca 2 menit
Polres Selayar dan jajaran melaksanakan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) , Selasa (22/09/2020).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dalam Mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kepulauan Selayar Tahun 2020, Polres Selayar dan jajaran melaksanakan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) , Selasa (22/09/2020).

Maklumat Kapolri yang disosialisasikan tersebut bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, menjelaskan “Bahwa dengan disosialisasikan dan ditempelkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,”.

Dengan terbitnya maklumat Kapolri ini, AKBP Temmangnganro Machmud, menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan selayar, Timses dan para penyelenggara Pilkada Bupati dan wakil bupati agar mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut. Selasa 22/09/2020.

“Harapan kami, agar paslon, Timses dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kapolres.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

  1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (HMS/Andi Awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *