Polres Sinjai Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Rusunawa PNS, Ini Identitasnya

waktu baca 2 menit
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (31/12/2021).

bukabaca.id, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman,
didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (31/12/2021).

Kedua orang tersebut berinisial AD Alias AM, (34) warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabpaten Sinjai dan AM Alias AH, (46), Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kedua warga tersebut diamankan di Rusunawa PNS, jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Setelah mendaptkan informasi petugas segera melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut,” ujarnya.

Saat penangkapan, Resort Narkoba Polres Sinjai dipimipin langsung Kasat Narkoba dan langsung melakukan penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirex yang diduga berisi shabu serta 1 (satu) buah silet sedang dipegang oleh AD Alias AM, dan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi shabu di temukan dalam dompet AM Alias AH, 1 (satu) buah korek lengkap dengan sumbu ditemukan di atas meja dalam kamar tersebut, 1 (satu) buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar, sedangkan 2 (dua) buah HP ditemukan di masing- masing pemiliknya,” ungkap Kasat Narkoba kepada awak media.

“Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai,” bebernya.

Sekadar diketahui, adapun buktinya yang diamankan berupa 1 (satu) sachet plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.32 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah Silet, 1 (satu) buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu, 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna putih.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sekadar diketahui kasus Narkoba di kabupaten sinjai saat ini semakin meningkat pada tahun 2021.

“Polres Sinjai menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba,” tutup Kapolres Sinjai. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *