Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp782 Miliar
Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Kedua tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di perusahaan tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana proyek disebut mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura. Kasus yang terjadi sejak 2016 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp782 miliar.
“Kami menetapkan tersangka pada akhir Februari 2025. Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkannya ke kejaksaan untuk tahap dua,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam penyidikan lebih lanjut.
