PPNI Sulsel Mengutuk Keras Tindakan Penganiayaan Terhadap Perawat di RS Siloam Sriwijaya

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Makassar – Kembali hangat isu penganiayaan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas. Peristiwa kekerasan kini kembali dialami oleh salah satu perawat yakni Christina Ramauli Simatupang (28), di RS Siloam Sriwijaya, Kamis (16/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarga pasien yang menjadi pelaku dengan diduga melakukan penonjokan, tendangan serta menjambak salah satu perawat tersebut.

Melihat peristiwa tersebut Ketua DPP PPNI atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan DPD PPNI kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, bidang hukum dan pemberdayaan politik DPP PPNI dan badan bantuan hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Atas dasar kemanusiaan dan integritas sebagai profesi, kami DPW PPNI Sulawesi Selatan mengecam keras perlakuan kekerasan pada perawat di Sumatera Selatan. 1 orang perawat yang disakiti, perawat lain turut merasakan,” ujar Abdul Rakhmat, S.Kep, Ns.,M.Kes. selaku Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan dalam keterangan tertulisnya.

Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan sebuah ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. kekerasan ini juga sangat dikecam oleh komunitas perawat seluruh dunia.

Tak hanya itu PPNI pun melakukan pengawalan serta pendampingan perawat pada kasus ini, agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya untuk melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.

“Untuk teman sejawat sekalian, tetaplah bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan sop yang berlaku. PPNI sebagai organisasi profesi akan hadir dan mengawal kasus kasus kekerasan terhadap perawat,” ujar Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, PPNI juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja working environment yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun. Karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Sebenarnya kebijakan terkait kondisi seperti ini telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam forum-forum internasional dengan topik bahasan save nursing environment antarasia Asia Work Fource Forum (AWFF) Tahun 2018 di Hongkong yang merupakan pertemuan regional International Council Of Nurses (ICN) secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas. (*/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *