Buka Baca ID

Buka dan Baca Berita Harian Online Indonesia

Headline

Presiden Prabowo Teken Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Jakarta – Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna membantu masyarakat menjelang liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Langkah-langkah ini mencakup sektor transportasi, kesejahteraan pekerja, serta pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Beberapa kebijakan yang telah diumumkan, antara lain:

  1. Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14% selama dua minggu guna meringankan biaya perjalanan masyarakat yang hendak mudik.
  2. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode arus mudik Lebaran.
  3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
  4. Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan kemarin, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka dalam mobilitas barang dan jasa selama Ramadan.

Hari ini, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Menurut kebijakan tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan.

Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah berharap, serangkaian kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *