Pro Kontra Jual Beli Pulau Lantigiang, Polres Selayar Masih Terus Melakukan Penyidikan
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pulau Lantigiang yang berada di wilayah Kabupaten Kepalauan Selayar Sulawesi Selatan kini tengah menjadi isu hangat yang heboh diperbincangkan.
Pasalnya pulau yang indah tersebut diduga telah dijual oleh Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Asdianti. Pulau tersebut diketahui telah dipanjar sebesar Rp10 juta dari harga yang disepakati yakni Rp900 juta.
Pulau Lantigiang berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 280/KPTS-II/1992 dengan hamparan 530.765 hektar. Mengutip laman Taman Nasional Taka Bonerate (TNKB), Pulau tersebut mencakup kurang lebih 10 HA tanpa penghuni.
Hingga kini diketahui Polres Kepulauan selayar tengah mendalami kasus tersebut, melalui humas Polres Selayar, Hasan telah membenarkan hal tersebut.
“Iye sementara penyeledikan,” ujarnya singkat.
Sementara, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Abd. Malik yang turut berperan aktif mendalami penyelidikan tersebut pun ikut membenarkan.
“Saat ini telah dilakukan penyelidikan dan kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kapolres Kep. Selayar (AKBP Temmanganro Machmud). Adapun hasil gelar ditingkatkan ke penyidikan dan Sudah dibuat Laporan Polisi mengenai jual beli pulau yang berlokasi di Dusun Lantigian Desa Jinato Kec. Taka Bonerate Kab. Kep. Selayar,” terang BKO Satreskrim Polres Selayar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Namun, pihak pembeli telah menyangkal, dirinya mengatakan bahwa dirinya bukan membeli pulau namun hanya membeli lahan kebun.
“Benar dalam Suket jual beli tertulis bahwa tanah di Pulau Lantigian. Namun dalam surat jual beli tersebut tertulis dengan Luas 7.3 Ha. Sedangkan pulau lantigian yang masuk zona pemanfaatan TNTBR desain tapak 5,6 Ha,” tambahnya.
Dari hasil gelar perkara sebelumnya, Penyidik Polres Selayar pun telah membenarkan keberadaan transaksi tersebut.
“Benar karena sudah ada surat keterangan jual beli dan Lk.KS (Keponakan Lk.SA) sudah menerima Down Payment (DP) Rp10 juta dari total harga Rp900 juta,” ungkap Iptu Abd. Malik
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bahwa terkait status Pulau Lantigiang saat ini sudah masuk dalam wilayah taman nasional Taka Bonerate.
“Saat ini akan dilakukan pemeriksaan kepada Balai Taman Nasional sebagai saksi mengenai status pulau tersebut,” pungkas Abd. Malik
Sekadar untuk diketahui bahwa hingga saat ini, langkah tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait.(Arman)