Proses Hukum Pasutri Tersangka Narkoba di Selayar Masuki Tahap II
BukaBaca.id, KEPULAUAN SELAYAR – Pasangan suami istri tersangka kasus dugaan tindak pidana Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu telah diserahkan oleh Tim Penyidik Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri. Dan satunya lagi berinisial M.
Penyerahan tersangka dan barang buktinya dilakukan oleh Bripka Fatullah bersama Bripda Rifki Arjuna dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Oktadeanti, selaku Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum dan Yusnita Mawarni sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, kepada media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Narkoba sekitar pukul 12.00 Wita dengan BB berupa sisa shabu 1 (satu) paket narkotika dengan berat 0,0863 gram, handphone dan laporan transaksi rekening, satu (1) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,074 gram, handphone serta laporan transaksi rekening yang berinisial M.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan tersangka yang berinisial M oleh tim Penyidik Polres Kepulauan Selayar atas kepemilikan satu (1) sachet narkotika jenis shabu yang didapatkan dari pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki inisial AI dan AS. Setelah dilakukan proses pengembangan perkara maka dilakukan penangkapan terhadap AI dan AS.
Sehari sebelum ditangkap, AI dan AS telah menjual sabu sebanyak empat (4) sachet kepada tersangka M untuk sepanjutnya dijual kembali oleh tersangka M. Tersangka AI dan AS menjual satu (1) sachet shabu seharga Rp 400.000,00 dan dijual kembali oleh tersangka M dengan harga Rp 500.000,00.
“Usai penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Narkoba Polres Kepulauan Selayar kepada JPU maka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, menandatangani surat penetapan penahanan dan langsung digiring pasangan suami istri dan M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klass IIB Selayar untuk dilakukan penahanan,” jelas La Ode sore tadi.
Lanjut La Ode Fariadin, ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan sebagai titipan jaksa dalam waktu 20 hari kedepan yang dimulai hari ini, Kamis 23 Februari hingga Selasa 14 Maret 2023 mendatang,” ungkap dia.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Selayar yang dihubungi via WhatsAppnya sore ini membenarkan adanya tiga orang tersangka Narkoba yang diserahkan kepada JPU, Wita Oktadeanti, diruang tahap II lantai dasar Kantor Kejari Jl WR Supratman Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
“Ketiga tersangka itu adalah lelaki AI dan istrinya AS serta yang satunya lelaki berinisial M,” paparnya.