Protes Pelarangan Kompresor Nelayan, Bupati dan Ketua DPRD Selayar: Kita Carikan Solusi
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/8/2019).
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan APN Desa Nyiur Indah dalam orasinya memprotes pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam. Hal itu dinilai tkdak berpihak kepada nelayan.
Mereka juga menyoal penyitaan alat tangkap nelayan. Hal itu dinilai bukanlah solusi tepat karena akan menciptakan masalah baru, khususnya pada faktor ekonomi dan pendidikan anak nelayan.
APN Desa Nyiur Indah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengembalikan peralatan nelayan yang telah disita Balai Taman Nasional Takabonerate.
Mereka juga meminta agar pemerintah memberi toleransi kepada nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor, dan dakor untuk sementara waktu.
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali, bersama Ketua DPRD Mappatunru dan anggota DPRD H Andi Idris bersama Muhammad Anas Kasman menerima tujuh perwakilan APN Desa Nyiur Indah untuk audienso di gedung DPRD Selayar.
Basli Ali menyampaikan, pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Basli Ali berjanji, untuk memberikan bantuan kepada nelayan yang selama ini menggunakan kompresor berupa alat selam yang lebih memadai dan ramah lingkungan. Selain itu, juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran,” ucap Basli Ali.
Soal tuntutan pengembalian kompresor yang disita, Basli Ali menyebut dia tidak bisa mengintervensi. Sepenuhnya diserahkan kepada Balai Taman Nasional Takabonerate.
Sementara itu, Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, berujar apapun alasannya tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran undang-undang, seperti halnya penggunaan kompresor sebagai alat bantu selam.
“Apapun alasannya tidak boleh kita langgar aturan apalagi itu sudah diatur dalam undang-undang, tapi tetap kami carikan solusi,” kata Mappatunru. (Yusril Mahendra)