Putusan MK Akhiri Polemik Kelembagaan Bawaslu

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor : 48/PUU-XVII/2019, mengakhiri polemik kewenangan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota/Kabupaten.

Dalam putusan MK, beberapa waktu lalu, memutuskan, pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU nomor 1 dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kemarin kita diperhadapkan dengan problem kewenangan kita, sebab dalam undang-undang Pilkada nomenklatur Bawaslu Kabupaten Kota tidak ada dan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Makassar, Nursari.

Sebab dalam undang-undang Pilkada, lanjut Nursari yang disebut memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah adalah Panwaslu kabupaten atau kota, tetapi alhamdulillah putusan mahkamah konstitusi ini telah mengakhiri polemik.

Nursari yang juga bertindak sebagai pemohon dalam perkara tersebut menambahkan, bahwa, putusan ini juga lahir atas kegelisahan pengawas pemilu di seluruh Indonesia, tentang kedudukan hukum Pengawas pemilu terkhusus tingkat kabupaten kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pada pelaksanaan Pemilihan serentak 2020.

Sedangkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang merujuk pada undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang tidak lagi berlaku, menyebutkan Panwas Pemilihan (bukan Bawaslu).

“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang melegitimasi penguatan kelembagaan Bawaslu pada tingkat Kabupaten/Kota, seluruh rekan-rekan pengawas pemilu diseluruh Indonesia dapat tetap menunjukkan integritas dan pengabdian penuhnya dalam menegakkan keadilan pemilu,” harap Ketua Bawaslu Kota Makassar

Diketahui, Frasa Panwas Pemilihan dan keanggotaan Bawaslu Provnsi serta Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sama dengan Bawaslu Kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan dengan demikian Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam Melaksanakan Pengwasan terhadap Pemilihan Serentak 2020.

Praksis, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, perdebatan tentang kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, yang muncul dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU nomor 1 dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah usai. (Arman Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *