Rakor, Kajari Bone Suguhi Kepsek SMA Se-Kabupaten 3 Dasar Hukum DAK 2020
bukabaca.id, Bone – Rapat Koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Bone (key not speaker) terlaksana di SMA 3 Bone jalan Gatot Subroto Senin (24/8/2020).
Rakor MKKS dengan Tema Penguatan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Pendidikan Melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bone. Eri Satriana sebagai narasumber yang dihadiri Kepala SMA 3 Bone A Gaffar, Ketua Said Muin serta para kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Eri Satriana pada kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahman bagi pejabat publik tentang fungsi dan regulasi dalam mengolah keuangan.
“Berbagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan,” ucap Eri Satriana, Kajari Bone saat memaparkan materi.
Kajari Bone menegaskan perlunya pelaksanaan DAK fisik di bidang pendidikan. Kata dia, pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
“Dan tidak termasuk penyertaan modal sebagai contoh penggunaan ndak bidang pendidikan,” lanjutnya.
Lanjut Eri Satriana, para kepala sekolah di Kabuaten Bone bisa lebih transparansi atau profesional dan akuntabilitas.
“Ini bisa didapat dari edukasi,” tambahnya.
Eri berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara secara rutin dengan melibatkan pihak yang berkompeten tidak hanya dari pihak Kejaksaan.
Menurut Satriana, pihak kepolisian dan pemerintah daerah atau pemerintah provinsi perlu dilibatkan.
“Karena hasil dari kegiatan ini sangat besar dan wajib dijaga secara bersama dan peran serta kita semua disini termasuk media, pemerintah dalam hal untuk mengawasi yang tujuannya adalah menciptakan mutu generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MKKS Muhammad Said menerangkan, bahwa kegiatan ini dianggap perlu bagi kepala sekolah untuk mendapatkan penguatan secara hukum terutama pengelolaan dana pendidikan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberi pencerahan dan pemahaman hukum, agar para Kepsek ini dapat terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan sehubungan dengan kebijakan yang lakukan,” ucap Ketua MKKS Said
Jika dilihat pada pemaparan Kajari Bone selaku pemateri di mana membahas tiga dasar hukum pelaksanaan DAK 2020 di antaranya, Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana ALokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional dan Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. (Ilham Iskandar)