Ramadan di Makassar, Tarawih dan Salat Idul Fitri di Rumah Aja
bukabaca.id, Makassar – Di tengah pandemi Covid-19, Iqbal Suhaeb selaku PJ Wali Kota Makassar mengeluarkan surat himbauan Nomor 451/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Surat himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah saja. Bahkan pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan kini ditiadakan.
Himbauan untuk ibadah Ramadan di rumah saja ini berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, seruan bersama Gubernur, Ketua MUI, Kementrian Agama Sulsel. Serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April 2020.
“Ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pengurus masjid diharapkan untuk menyampaikan kepada umat Islam di Makasar agar ibadah ramadan dilaksanakan di rumah masing-masing. dan menjalankan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,” kata Iqbal Suhaeb dalam suratnya pada keterangan tertulis yang diterima awak media Senin (20/4/2020).
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan mi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” jelas Iqbal.
Untuk diketahui, warga juga dihimbau untuk tidak melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan.
Sementara itu, PJ Wali Kota Makassar juga akan meminimalkan kontak langsung antara warga saat penyerahan dan penyaluran zakat. Pemkot akan memfasilitasi ibadah zakat dengan cara penjemputan atau transfer perbankan.
“Serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa,” pungkasnya. (Muallim)