Rapat Koordinasi, Rutan dan Kejari Sinjai Bahas Narapidana
bukabaca.id, Sinjai – Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Sinjai, Ince Muh. Rizal melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Senin (6/4/2020).
Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menkumham perihal pemenuhan makanan untuk tahana di Kejari Sinjai.
“Rapat ini membahas mengenai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres terkait pemenuhan makanan sesuai dengan Surat edaran Menteri Hukum dan HAM,” ungkap Ajie Prasetya Kepala Kejaksaan Sinjai.
Selain itu, kata Aji, rapat tersebut membahas penundaan penerimaan tahanan di rutan selama masa Pandemi Covid-19.
Selaku Kepala Rutan Kabupaten Sinjai,
Ince Muhammad Rizal menyebut koordinasi tersebut merupakan pertukaran informasi dan sinergitas serta kolaborasi pelaksanaan tugas antar instansi penegak hukum di Kabupaten Sinjai.
“Koordinasi ini kita lakukan sebagai evaluasi dari pelaksanaan sidang online yang selama ini telah dilakukan antara Rutan Sinjai, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sinjai,” kata Ince Muh. Rizal.
Diketahui, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi yang dilakukan Kejari Sinjai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri Kejari Sinjai Aji Prasetya, Karutan Sinjai Ince Muh.Rizal, Kasi Pidum Kejari Sinjai Erfah Basmar dan KBO Reskrim Polres Sinjai Yantar. (Ridwan)