Rapid Test Negatif, Kajari Sinjai: Jangan Seenaknya Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan

waktu baca 1 menit
Pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai saat melakukan rapid test dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

bukabaca.id, Sinjai – Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar  Kegiatan rapid test bekerjasama dengan  Dinas kesehatan Sinjai bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (24/06/2020).

Diketahui rapid test yang dilaksanakan Kejari Sinjai dari  Kejaksaan Agung ke seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri se-Indonesia dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sementara itu, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan kegiatan rapid test ini pada intinya atas perintah dari pimpinan tertinggi Kejati Sulsel yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman menyongsong new normal bagi seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Lebih lanjut, bantuan alat rapid test yang diberikan oleh Kejati Sulsel  yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman menyongsong new normal bagi seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Alhamdulillah hasilnya sebanyak 21 pegawai Kejari Sinjai negatif reaktif alat rapid test alokasi atau pembagian yang  diambil di Kejati Sulsel. Meskipun hasilnya negatif namun bukan berarti seenaknya tidak  memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Kajari Sinjai.

Kejaksaan Negeri Sinjai tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan dalam  melaksanakan tugas melayani masyarakat. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *