Ratusan Tenaga Harian Lepas DLH Selayar Diberhentikan Sementara, Kadis: “Mereka Akan Dipekerjakan Kembali dengan Sistem Outsourcing”
BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir, memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup DLH.”Pada prinsipnya mereka tidak diberhentikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2024) malam.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU tersebut dapat dikenai sanksi berat.
Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN 2023, batas waktu penyelesaian status tenaga honorer telah berakhir pada Desember 2024. Setelah tenggat tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Kami mengikuti regulasi yang ada. Sesuai aturan, tenaga honorer yang tidak terdata dalam Data Base BKN tidak dapat lagi dianggarkan gajinya,” tegas Taufiq.
Ia juga menambahkan bahwa ratusan THL di DLH Kepulauan Selayar tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pendataan atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mayoritas dari mereka hanya memiliki ijazah SD dan SLTP, bahkan ada beberapa yang tidak memiliki ijazah. Sementara aturan mensyaratkan minimal ijazah SLTA,” jelasnya.
Namun demikian, Taufiq memastikan bahwa para tenaga tersebut tidak akan kehilangan pekerjaan sepenuhnya. Ia menyebut bahwa DLH sedang menjajaki kerja sama dengan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan mereka kembali.
“Kami meminta mereka untuk bersabar. Kami sedang mencari perusahaan outsourcing yang dapat diajak bekerja sama,” tutupnya.
Langkah ini diambil sebagai solusi agar ratusan tenaga kerja tetap memiliki penghasilan meski tidak lagi berstatus honorer. (ic/ic)
Tinggalkan Balasan