Res Narkoba Polda Sulsel Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Narkoba di Sinjai, Ada PNS Golongan 3C
bukabaca.id, Sinjai – Tim opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga adanya kegiatan pesta Narkoba, sekitar pukul 11.30 Wita, Sabtu (26/2/2022).
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi bukabaca.id, Senin (28/2/2022), Dit Res Narkoba Polda Sulsel, telah mengamankan 6 (enam) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan ) sachet plastik bening berisi serbuk kristal dg Brutto: ~ 18,66 Gram.
Tersangka ditangkap di jalan Ranggong Daeng Romo, Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Terduga pelaku, yakni MH (43), Pekerjaan Wiraswasta, FA (31), Pekerjaan Tidak Ada, MIA, Umur 28 thn, Pekerjaan PNS Gol. 3C, MF, Umur 24 thn, Pekerjaan Wiraswasta, AMY, Umur 32 thn, Pekerjaan Wiraswasta, DF, Umur 28 thn, Pekerjaan Pegawai Honor.
Dari penagkpantersebut, ditemukan 29 (Dua Puluh Semblan) sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) set alat isap bong, dan 9 (Sembilan ) buah HP.
Sekadar diketahui,terduga pelaku, Lk. MH berteman 6 orang telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, Kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara, dan Pemberkasan.
Keenam terduga pelaku untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. (ril)