Resmi Mengemban Amanah Hanya 3,5 Tahun, Bupati Maros Mengaku Tak Persoalkan Masa Jabatan
bukabaca.id, Maros – Hal yang harus diterima oleh Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ialah masa jabatannya dipersingkat dengan kurun waktu maksimal 3,5 tahun. Mengingat pada 2024 mendatang, sesuai mekanisme UU Pemilu 2017–yang batal direvisi–Pilkada serentak akan kembali digelar.
Kepada awak media, Bupati Kabupaten Maros terpilih. H. Andi Syafril Chaidir Syam, sama sekali tak mempersoalkan jabatan yang diembannya dipersingkat hingga 2024, karena pemangkasan masa jabatan Kepala Daerah, kata dia, merupakan konsekuesi kebijakan pemerintah untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024 mendatang.
“Jadi ini konsekuensi yang harus diterima oleh pemenang Pilkada 2020, yaitu menjabat tiga setengah tahun,” kata dia, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut, Chaidir juga menambahkan bahwa pemerintahannya tidak butuh waktu lama beradaptasi dan memahami ritme pemerintahan, dikarenakan ia bersama Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari, keduanya sudah paham ritme dan karakter Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
Pengalaman keduanya sebagai Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Maros, tentu menjadi bekal kedua pasangan Pilkada ini guna mengakselerasi kebijakan Pemkab Maros dan percepatan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maros yang segera dituangkan ke dalam Perda tentang RPJMD Kabupaten Maros 2021-2024.
“Kami akan percepat lahirnya Perda RPJMD dan meminta semua OPD bekerja cepat agar RPJMD nanti terlaksana dengan capaian sesuai target” beber Chaidir Syam.
“Program kerja harus kami realisasikan dengan cepat,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa untuk mendukung program kerja Pemkab Maros agar bisa terealisasi cepat, dia akan mengimplementasikan kebijakan penempatan pegawai secara profesional berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan filosofi the right man on the right place/job, yaitu menempatkan pejabat (ASN) tepat pada jabatan yang tepat pula.
“Kami akan menempatkan pejabat yang tepat di jabatan yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki, penataan organisasi dalam lingkup Pemkab termasuk dalam mengisi jabatan struktural yang pada esensinya untuk mewujudkan good govermance dan clean government di Pemkab Maros yang bertumpu pada sumber daya manusia dan manajemen birokrasi,” jelasnya.
“Jadi program akan berjalan cepat karena dikerjakan oleh pejabat yang kreatif dan loyal pada misi bersama,” tutup Chaidir Syam. (Guntur Rafsanjani)