Revisi UU TNI Resmi Disahkan, DPR RI Tegaskan Tidak Ada Kembalinya Dwifungsi Militer

waktu baca 1 menit
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/03/2025).

Keputusan ini menjadi hasil dari proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU ini tidak mengandung satu pun pasal yang dapat mengembalikan semangat dwifungsi militer. Ia menekankan bahwa justru revisi ini memberikan batasan lebih jelas terhadap keterlibatan TNI di ranah sipil.

“Revisi ini sama sekali tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan batasan yang lebih tegas terkait peran TNI dalam kehidupan sipil,” ujar Dasco dalam keterangannya usai rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasannya, DPR RI telah melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Dasco menegaskan bahwa DPR RI berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi berbagai aspirasi guna memastikan revisi UU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi institusi TNI sekaligus menjaga keseimbangan antara peran militer dan kewenangan sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *