Revitalisasi Struktur PTSP Dapat Dukungan Penuh dari Bupati Gowa
bukabaca.id, Gowa – Revitalisasi struktur PTSP atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha mendapat sambutan positif dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Adnan berujar, PP itu mengatur tentang pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa.
“Tentu kita sambut baik karena inti dari PP ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” ungkap Adnan saat mengikuti dialog anggota APKASI bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri tentang revitalisasi PTSP secara virtual, Kamis (20/5/2021).
PP ini membuat beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), dihilangkan. Namun sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.
“Ke depan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” jelas Adnan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur, dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.
“Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya.
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhanakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan. (*)
![Avatar photo](https://www.bukabaca.id/wp-content/uploads/2021/04/cropped-cropped-cropped-LOGO-BUKABACA1-e1619191726145-24x24.png)