Rumah Susun Sewa Sederhana Jadi Tempat Tinggal ASN di Sinjai, Berikut Persyaratannya!
bukabaca.id, Sinjai – Pembangunan Rumah susun sewa sederhana yang diperuntukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai kini difungsikan sebagai tempat tinggal.
Rumah susun tersebut terletak di Jalan Stadion Mini, Kecamatan Sinjai Utara atau dibelakang Kantor BKPSDMA Sinjai. Daya tampung rumah susun sewa tersebut mencapai hingga puluhan orang.
Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Muh. Irvan mengatakan, dengan adanya rumah susun ini diharapkan bermanfaat bagi ASN di Sinjai. Untuk ASN yang belum memiliki rumah tetap atau rumah pribadi, mereka dapat bermohon menempati salah satu kamar di rumah susun tersebut.
“Itu dimungkinkan ditempati masing-masing PNS sepanjang masih ada lowongan. Karena jumlah kamar yang ada 42 dan ini semua sangat banyak peminatnya khususnya PNS yang ada di kabupaten Sinjai,” ungkap Irvan yang juga merupakan mantan Kadis Sosial Sinjai, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Irvan juga menambahkan bahwa bagi ASN yang ingin tinggal di rumah susun tersebut, pihaknya tetap akan memberlakukan seleksi dan tetap mengutamakan bagi yang sudah berkeluarga.
“Nanti setelah terseleksi tentu berbagai macam persyaratan-persayaratan yang harus terpenuhi. Salah satu persyaratannya yaitu mereka adalah PNS yang masih aktif bekerja. Termasuk KTP, KK yang harus diajukan,” jelasnya.
Pengajuan permohonan ini telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019. Dimana rumah susun ini berkapasitas 42 kamar yang dalam satu kamarnya maksimal ditempati oleh 4 (empat) orang.
“Jadi disana persyaratan-persyaratannya yang bisa dilakukan yaitu minimal 3 bulan bisa ditempati, kemudian maksimal 3 tahun akan dievaluasi kembali apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat menempati salah satu kamar di Rusunawa atau tidak, ada evaluasi dari kami,” tutup Kadis Perkimtan Sinjai.