RUU ASN Disahkan, Bupati Gowa: Honorer Tak Akan Diberhentikan Massal

waktu baca 2 menit
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

BukaBaca.id, Gowa – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) lalu, membawa kabar gembira bagi seluruh non-ASN atau honorer, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang menyampaikan langsung kabar itu mengungkapkan RUU yang telah disahkan itu sebagai tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal, termasuk di Gowa.

“Alhamdulillah terkait dengan honorer tidak akan diberhentikan dan itu RUU-nya sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI beberapa hari lalu. Jadi, semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa lega karena pemerintah pusat telah mensahkan,” ungkapnya saat menghadiri PQJI di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10/2023).

Ia mengaku seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam database BKN akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.

“Silakan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.

Kendati demikian, ia mengimbau kepala kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa agar tidak ada yang melakukan penambahan tenaga honorer atau non-ASN karena pada pendataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.

“Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi penambahan honorer apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum di dalamnya, tapi saya minta non-ASN yang sekarang bisa ditingkatkan kualitas SDM-nya,” tegas Adnan.

Kepala BKPSDM Gowa, Zubair Usman, mengatakan saat ini jumlah honorer atau non-ASN yang telah mengikuti pendataan pada 2022 sebanyak 5.904 orang yang terdiri atas 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan non ASN 5.455 orang.

“Semua data ini telah terdaftar dalam database BKN jadi tidak boleh ada penambahan lagi,” katanya.

Salah satu tenaga non-ASN lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri, mengaku bahagia atas RUU yang telah disahkan itu. Menurutnya, apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan bisa terus bekerja dengan baik.

“Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja dan penghasilan atau pekerjaan kami tidak akan hilang,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *