RUU KUHAP Dinilai Belum Tegas, I Wayan Sudirta Usulkan Sanksi bagi Penyidik

waktu baca 1 menit
I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mencantumkan sanksi bagi penyidik kepolisian yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Penyusunan RUU Hukum Acara Pidana, Rabu (5/3/2025) lalu.

Dalam rapat tersebut, I Wayan Sudirta menyoroti absennya aturan yang mengatur pertanggungjawaban penyidik jika melakukan kesalahan dalam proses hukum.

“Kita cari dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun, lalu bebas. Ada nggak sanksi bagi polisi? Tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum sudah semakin profesional, namun perlu adanya mekanisme akuntabilitas yang lebih tegas.

“Saya harus fair. Tapi sekarang polisi-polisi ini sudah hebat-hebat. Maka, apa sudah waktunya kita beri sanksi?” ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Usulan ini mendapat perhatian publik, mengingat masih adanya dugaan kasus salah tangkap atau penahanan yang tidak tepat sasaran tanpa konsekuensi hukum bagi aparat yang bertanggung jawab. (Adp/Adp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *