RUU KUHP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Yasonna H Laoly: Momen Bersejarah
“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada maayarakat atas partisipasinya dalam momen yang dinilai sangat bersejarah ini.” ujarnya.
Meskipun begitu, Yasonna mengakui jika perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Akan tetapi Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Karena itu, kata Yasonna, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.
Olehnya itu, dia mengimbau khususnya pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikan melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rancangan Undang-Undang KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Sehingga jika ada yang tidak setuju maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke MK,” pintanya.
Perluasan jenis pidana kepada pelaku tindak pidana selanjutnya, Menteri Yasonna menjekaskan, pengesahan RUU KUHP tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.